News

Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Personel yang Terlibat Narkoba

Jakarta (KABARIN) - Mabes Polri menegaskan tegas bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat narkoba setelah dua personel di Polres Toraja Utara ditahan di Polda Sulawesi Selatan atas dugaan peredaran narkotika.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap semua pelaku narkoba, termasuk anggota Polri.

"Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas), terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Johnny di Jakarta, Senin.

Penahanan dua personel Polres Toraja Utara tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polri melalui satuan wilayah dalam memberantas narkoba di Indonesia. Kedua perwira yang ditahan berinisial AKP AE sebagai Kepala Satuan Narkoba dan Aiptu N sebagai Kepala Unit Narkoba.

Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Polisi Zulham Effendi menambahkan kasus ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh tim Propam.

"Intinya, tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi ini berkaitan persoalan narkoba. Masih diselidiki lebih lanjut sejauh mana keterlibatan masing-masing serta perannya," ucapnya.

Kasus ini terungkap setelah Tim Satnarkoba Polres Toraja Utara menggerebek rumah seorang konten kreator yang diduga bandar narkoba di Rantepao. Empat orang diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 100 gram, timbangan elektronik, alat hisap, ponsel, saset plastik, pipet, dan sejumlah uang tunai.

Salah satu tersangka inisial ET mengaku memberikan narkoba kepada masyarakat dan menyebut dalam pemeriksaan bahwa dua perwira Polri ikut terlibat dalam jaringan tersebut. ET bahkan mengaku memberikan uang Rp13 juta setiap minggu kepada perwira terkait sejak September 2025.

Guna memastikan tuduhan tersebut, tim Propam Polda Sulsel langsung memeriksa bersangkutan untuk diproses lebih lanjut atas dugaan keterlibatannya. Polri menegaskan bahwa oknum yang terbukti bermain-main dengan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: